TATA TERTIB SISWA
PAUD KASIH BUNDA
1. Peserta didik harus berada di sekolah 10 menit sebelum
KBM.
2. Membaca do’a sebelum dan sesudah pelajaran selesai.
3. Peserta didik mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Peserta didik menjaga kebersihan dan keindahan
lingkungan sekolah.
5. Setiap peserta didik memelihara 5K (Keamanan,
Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekelurgaan).
6. Setiap peserta didik harus memelihara alat-alat
sekolah yang dipergunakan.
7. Seluruh peserta didik berpakaian seragam yang telah
ditentukan
LARANGAN – LARANGAN
1. Peserta didik dilarang meninggalkan pekarangan sekolah
selama jam belajar atau berada dalam ruangan kelas pada jam istirahat, kecuali
karena alasan tertentu dengan seizin guru /Kepala Sekolah.
2. Peserta didik dilarang mengadakan kegiatan lain yang
mengganggu jalannya pelajaran/ persekolahan.
TATA TERTIB GURU
1.
Mengisi Daftar Hadir Guru
yang telah disediakan di kantor
2.
Berpakaian rapi dan sopan
serta memakai sepatu
3.
Setiap Guru harus membuat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester
4.
Mengisi Daftar Hadir Siswa
pada setiap KBM dan memasukkan nilai
hasil evaluasi
siswa pada Daftar Hasil Evaluasi
dari Kartu Hasil Evaluasi Siswa
yang telah dibagikan kepada setiap guru.
5.
Mengisi Agenda Penyajian dan
Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
6.
Selalu memberikan contoh dan
panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
7.
Membuat terobosan
baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
8.
Apabila tidak hadir harus
memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada
Kepala Sekolah
LARANGAN :
1. Mempercepat
pulang siswa tanpa seizin Kepala Sekolah
2. Melakukan
Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kepala
Sekolah
3. Menindak
siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
Kepala
Sekolah,
Paud Kasih
Bunda
Agulina Susanti Gardjalay, S.Pd.K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar